Empat perusahaan diizinkan menggaji karyawan di bawah UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan terdapat empat perusahaan yang ditangguhkan untuk tidak menggaji karyawannya di bawah upah minimum provinsi (UMP). Hal tersebut didapatkan setelah melakukan evaluasi terhadap 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013.
Keempat perusahaan yang ditangguhkan terkait UMP itu antara lain, PT GL Communication, GL Consulting, Stragegic Pest Control (jasa pembasmi serangga), serta PT Mutra busana Aperemindo di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
               Empat perusahaan diizinkan menggaji karyawan di bawah UMP
"Penangguhan sudah ada yang direkomendasikan, karena pekerja juga sudah menyetujui. Ada 4 perusahaan yang direkomendasikan disetujui, dari sekitar 50 perusahaan yang mengajukan," kata Deded di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/12).
Adapun sebab ditangguhkan, menurut Deded karena perusahaan tersebut tidak sanggup membayar pegawai sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta. Sehingga pada 2013 mendatang, keempat perusahaan itu hanya akan membayarkan upah kepada pegawai sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2012 atau sebesar Rp 1.978.789.
"Selama 6 bulan dievaluasi, jika belum mampu memberikan UMP diberikan waktu 6 bulan lagi," jelas Deded.
Lebih lanjut Deded menambahkan, keempat perusahaan tersebut telah menghadap Menko Perekonomian Hatta Rajasa serta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Mereka sudah bertemu dengan Kemenko dan Gubernur," imbuhnya.
Dia mengaku, pihaknya masih akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan. Bukan tidak mungkin jumlah perusahaan yang disetujui untuk ditangguhkan mengenai UMP ini akan bertambah.

Sumber: http://www.merdeka.com/uang/empat-perusahaan-diizinkan-menggaji-karyawan-di-bawah-ump.html

Empat perusahaan diizinkan menggaji karyawan di bawah UMP
Posted by: Risalahati Dedic Ahmad Updated at: 17:10
Empat perusahaan diizinkan menggaji karyawan di bawah UMP RISALAHATI , By Risalahati, Published: 2012-12-17T17:10:00+07:00, Title: Empat perusahaan diizinkan menggaji karyawan di bawah UMP, Rating5 of 8765432 reviews

No comments:

Post a Comment