Picu kanker, transgenik lolos tanpa uji?

               Picu kanker, transgenik lolos tanpa uji?

Tejo Wahyu Jatmiko geram mendengar dua jagung hasil rekayasa genetika (transgenik) mendapat sertifikat keamanan pangan dari Komisi Keamanan Hayati, Kementerian Perikanan. Direktur Aliansi untuk Desa Sejahtera itu menuding pemerintah abai terhadap keamanan rakyat. Alasannya, pemerintah tidak meneliti lebih dulu sebelum mengeluarkan sertifikat keamanan produk.


"Pemerintah mengambil gampangnya saja. Kita boleh saja menghormati penelitian negara lain, tetapi kewajiban negara melindungi rakyatnya," kata dia ketika dihubungimerdeka.com melalui telepon selulernya Selasa pekan lalu. 

Komisi Keamanan Hayati bulan lalu memang telah menyimpulkan produk transgenik aman. Mereka merekomendasikan jagung transgenik varietas RR NK603 disisipi gen bakteri tanaman (Agrobacterium) dan jagung varietas Bt Mon89034 disisipi gen bakteri tanah (Bacillus thuringiensis).

Dua jenis jagung itu merupakan produk Monsanto, perusahaan multinasional Amerika Serikat bergerak di bidang agrikultur. Dua jenis bibit transgenik hendak dipasarkan di Indonesia. Namun menurut penelitian Gilles-Eric Seralini, profesor biologi molekuler dari Universitas Caen, Prancis, produk transgenik rupanya memiliki dampak buruk.

Seralini menyimpulkan produk transgenik bisa menyebabkan tumor payudara serta kerusakan ginjal dan hati. Bahkan dalam rentang waktu lama, mengkonsumsi makanan transgenik bisa mengakibatkan kematian. Menurut Tejo, hingga kini produk benih itu masih menjadi polemik. Celakanya, pemerintah mengambil cara gampang. "Ketika Amerika bilang aman, ikut saja tanpa penelitian," ujar dia.

Ketua Komisi Keamanan Hayati Agus Pakpahan menjelaskan rekomendasi keamanan dari pihaknya sudah melalui kajian dokumen-dokumen. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Produk Rekayasa Genetika. "Kami tidak asal memberi rekomendasi," dia menegaskan.

Peraturan itu kemudian diterjemahkan ke dalam pedoman pengkajian keamanan pangan. Pengkajian pangan dilakukan oleh tim teknis. Ada tiga tahapan sebelum keluar rekomendasi. Pertama dari kajian tim teknis beranggotakan sepuluh orang, rata-rata profesor. Setelah lolos baru dibawa ke ketua bidang pangan, pakan, dan lingkungan. Setelah digodog di sana, baru terakhir dibawa ke sidang pleno komisi.

Bila komisi tidak yakin dengan produk itu, baru dilakukan penelitian. "Untuk kasus jagung ini, komisi yakin terhadap hasil kajian keamanan untuk pangan dan pakan. Tetapi kami belum yakin terhadap keamanan hayati lingkungan," tutur Agus. Sebab itu, untuk keamanan lingkungan sampai sekarang masih dilakukan pengkajian. 

Pakpahan menjelaskan tahapan menguji dokumen produk transgenik. Pertama para profesor di tim kementerian meminta dokumen - semacam proposal produk - kepada produsen. Tim teknis kemudian mengkaji proposal bersama-sama. Prinsip kehati-hatian tetap dilakukan sesuai rambu-rambu lintas dagang pangan produk rekayasa genetika antar negara di dunia, yakni Protokol Cartagena.

"Kira-kira samalah ketika dosen menerima Mahasiswa bimbingan. Di sana diuji hipotesanya dan lain-lain. Sampai saat ini, belum ada bukti bisa diambil sebagai kesimpulan produk ini berbahaya," kata dia.

Sumber: http://www.merdeka.com/khas/picu-kanker-transgenik-lolos-tanpa-uji-produk-transgenik-2.html

Picu kanker, transgenik lolos tanpa uji?
Posted by: Risalahati Dedic Ahmad Updated at: 07:35
Picu kanker, transgenik lolos tanpa uji? RISALAHATI , By Risalahati, Published: 2012-12-17T07:35:00+07:00, Title: Picu kanker, transgenik lolos tanpa uji?, Rating5 of 8765432 reviews

No comments:

Post a Comment