Prinsip
dasar yang melatarbelakangi pernikahan Rasulullah dengan Zainab binti
Jahsy adalah untuk menghapuskan tradisi pengangkatan anak yang berlaku
pada zaman jahiliah. Artinya, Rasulullah ingin menjelaskan bahwa anak
angkat tidak sama dengan anak kandung, seperti halnya Zaid bin Haritsah
yang sebelum turun ayat Al-Qur’an telah diangkat sebagai anak oleh
beliau. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
“Panggillah
mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak
mereka,’ itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak
mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai)
saudara-saudara seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al-Ahzab:5)
Karena
itu, seseorang tidak berhak mengakui hubungan darah dan meminta hak
waris dan orang tua angkat (bukan kandung). Karena itulah Rasulullah
menikahi Zainab setelah bercerai dengan Zaid yang sudah dianggap oleh
orang banyak sebagai anak Muhammad. Allah telah menurunkan wahyu agar
Zaid menceraikan istrinya kemudian dinikahi oleh Rasulullah. Pada
mulanya Rasulullab tidak memperhatikan perintah tersebut, bahkan meminta
Zaid mempertahankan istrinya. Allah memberikan peringatan sekali lagi
dalam ayat:
“Dan
(ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah
melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat
kepadanya, ‘Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah, ‘sedang
kamu menyembunyikan dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan
kamu takut kepada manusia, sedang Allah- lah yang lebih berhak untuk
kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap
istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak
ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak- anak
angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan
keperluan daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti
terjadi.“ (QS. Al-Ahzab:37)
Ayat
di atas merupakan perintah Allah agar Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam.
menikahi Zainab dengan tujuan meluruskan pemahaman keliru tentang
kedudukan anak angkat.
http://www.ainisastra.com/2011/08/prinsip-dasar-yang-melatarbelakangi.html
Prinsip dasar yang melatarbelakangi pernikahan Rasulullah dengan Zainab binti Jahsy
Posted by: Risalahati
Dedic Ahmad Updated at: 22:09
No comments:
Post a Comment