RealFact- Untuk memberikan hukuman kepada orang yang melakukan tindak kejahatan sudah sangat umum di lakukan proses pemberian hukuman di berbagai belahan dunia. Hukuman lebih sering bertujuan untuk memberikan efek jera kepada seseorang agar tidak melakukan kesalahan lagi. Namun fakta membuktikan bahwa dalam beberapa kasus ternyata hukuman belum juga mampu memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan. Munculnya residivis adalah salah satu bukti bahwa hukuman tak selamanya mampu membuat pelaku kejahatan menjadi jera. Dalam baanyak kasus di negeri kita misalnya banyak pelaku kejahatan yang mengulangi kejahatannya setelah dia keluar dari penjara. Menurut saya hukuman yang ditetapkan oleh Undang-Undang di Indonesia kurang mampu memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan. Contohnya kasus Nazarudin yang terjerat kasus korupsi Rp 4,6 Miliar, hukuman yang dia terima adalah di penjara selama 4 tahun 10 bulan serta denda Rp 200 juta. Menurut saya hukuman ini tidak dapat membuat pelaku tindak kejahatan menjadi kapok. Kenapa demikian..? Menurut hitungan orang awam seperti saya, secara matematis dapat di hitung seperti dibawah ini:
Kasus Korupsi (terima suap) Nazarudin: Rp 4,6 Milyar
Dikurangi denda: Rp.200 juta _
Sisa Rp 4,4 Milyar
Misalnya dia punya 50% sisa bersih dari hasil korupsinya maka dia masih mempunyai sisa Rp 2,2 Miliar.
Oke, uang sebanyak 2,2 miliar kita bagi jumlah hari selama dia berada dalam penjara.
4 Tahun 10 bulan berarti 1760 hari, bila sisa bersih hasil korupsi dibagi dengan jumlah hari selama dia di penjara maka dalam seharinya Nazarudin akan seperti mendapat gaji: Rp 1.250.000.
Jika kenyataan dan perhitungan di atas benar (jika salah mohon di luruskan) maka sama saja Nazarudin berada di dalam terali besi setiap 1 hari memperoleh penghasilan Rp 1.250.000 yang sudah di terima sebelum dia masuk penjara. Jumlah yang sangat fantastis, jumlah yang masih jauh dari harga seekor ayam yang apabila ada pencuri ayam di ganjar hukuman 3 bulan penjara, atau harga tiga buah coklat yang di curi Mbok Nah yang terpaksa harus jadi pesakitan karena di tuduh mencuri buah coklat setahun silam.
Pendapat pribadi saya, hukum yang di anggap "kuno" dan dipandang sebagai hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia justru lebih efektif untuk menghentikan tindak kejahatan yang akan di lakukan oleh seseorang. Hukum yang di berlakukan dalam Islam misalnya, untuk kasus pencurian dalam jumlah tertentu Islam memberikan hukuman potong tangan. Hukuman ini akan membuat orang takut untuk melakukan pencurian termasuk di dalamnya tindakan korupsi. Dalam hal ini Undang-Undang memotong tangan seseorang untuk menyelamatkan sekian banyak nyawa orang tentunya akan dapat di jadikan pertimbangan. Kenapa saya katakan "untuk menyelamatkan sekian banyak nyawa orang?" alasannya, misalnya 4,6 miliar yang di korupsi Nazarudin itu di berikan kepada orang-orang yang menderita penyakit kronis dan butuh biaya besar maka nyawa mereka akan dapat terselamatkan, bukan malah di gunakan Tour keluar negeri oleh Nazarudin. Uang 4,6 miliar juga dapat di gunakan untuk membeli peralatan canggih untuk deteksi dini Tsunami, jika demikian maka akan ada banyak nyawa yang bisa di selamatkan. Pembahasan akan hal ini tentunya membutuhkan waktu yang teramat panjang.
Berikut ini Hukuman Kuno mengerikan yang pernah dilakukan untuk menghukum tindak kejahatan:
Shoesorture
Adalah sepatu yang terbuat dari besi dan di beri tali rantai di bagian belakangnya. Pada alas bagian dalam di berikan besi runcing yang akan menusuk kaki Terpidana pada saat berjalan.
Heretic's Fork
Adalah kalung besi yang dipasang besi kurang lebih satu jengkal pada bagian tengahnya dan besi tersebut di buat seperti sendok garpu pada masing-masing ujungnya dan di tusukkan pada dagu dan dada terpidana
Dunking Stool
Alat ini biasa di gunakan untuk menghukum perempuan yang melakukan tindak kejahatan, yaitu berupa kursi yang digantung di atas sungai. Cara penggunaan alat ini adalah terpidana di letakkan di atas kursi kemudian di tenggelamkan kedalam air yang sangat kotor setelah di angkat kembali sampai terpidana mati, Hmm.. sadis
The Boots of Torture
Terbuat dari lempengen besi di bentuk seperti decker kaki yang didalamnya di beri besi -besi tajam, untuk menjepit kaki terpidana
Water Torture
Adalah sebuah cara pemberian hukum pada orang yang di anggap salah dengan cara membaringkan korban kemudian korban di paksa meminum air sebanyak mungkin hingga penuh, setelah itu di injak perut korban dengan keras hingga air keluar lagi dari perut dan anus korban. Hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang hingga korban tewas. Hukuman ini pernah di terapkan di Eropha Timur dan Jepang
Cat's paw
Adalah sebuah besi tajam yang di buat menyerupai cakar kucing. Cara penggunaan alat hukuman ini adalah dengan menggantungkan korban pada tembok dengan posisi korban menghadap tembok seperti orang telungkup. Setelah itu korban di robek-robek kulit punggungnya dengan Cats paw tadi
The rack
Adalah cara pemberian hukuman kepada seseorang yang di anggap bersalah dengan cara mengikat korban pada tangan dan kaki dengan posisi terlentang. Tangan dan kakinya di tarik dengan menggunakan mesin hingga badannya terputus
Quartering by Horses
Hukuman ini mirip dengan The Rack, bedanya korban di tarik menggunakan empat ekor kuda yang diikatkan pada masing-masing kaki dan tangannya hingga terputus
Itulah beberapa hukuman yang pernah di berlakukan di beberapa tempat untuk menghukum orang yang terbukti bersalah.
Bagaimana menurut Anda jika pelaku korupsi kita usulkan kepada Pemerintah agar di berlakukan hukuman Quart
Hukuman Tempo Dulu Yang Sangat Mengerikan
Posted by: Risalahati
Dedic Ahmad Updated at: 09:00
No comments:
Post a Comment