"Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Keberadaaan dan izin kliniknya sudah ada, tapi yang menjadi permasalahan hanya periklanannya saja," kata Bambang Suheri, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara.
Menurutnya, dari segi bahan baku obat maupun pendirian kliniknya, Tong Fang memang telah mengantongi izin. Namun, iklan Klinik Tong Fang yang selama ini beredar di media massa maupun media elektronik telah menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.
"Kami telah memperingati pihak Klinik Tong Fang untuk mengubah iklan di media massa dan elektronik. Satu bulan lalu mereka sudah kami panggil untuk klarifikasi dan sudah ada perubahan. Di iklan itu sebelumnya terdapat kalimat-kalimat testimoni yang berlebihan seperti memuja-muja kliniknya. Sekarang iklan tersebut sudah tidak ada, karena pengobatan itu harus dibuktikan terlebih dahulu," ujarnya.
Selain klinik Tong Fang, lanjut Bambang, terdapat sejumlah pengobatan tradisional lainnya yang membuat iklan serupa dengan Tong Fang. Untuk menangani kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Menurut KPI pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan dari masyarakat yang komplain. Dari kami sendiri sampai saat ini juga belum mendapat keluhan tentang iklan tersebut. Tapi kami masih menerima aduan tersebut," tandasnya.
Belakangan, iklan klinik ini memang menjadi buah bibir di masyarakat karena kampanyenya yang dinilai berlebihan. Berbagai isu politik juga diolah menyerupai iklan klinik tersebut. Hingga kini, belum diketahui tanggapan pihak klinik yang bersangkutan.
Iklannya Dianggap Lebay, Beginilah Nasib Klinik Tong Fang
Posted by: Risalahati
Dedic Ahmad Updated at: 06:08
No comments:
Post a Comment