Vonis ringan yang ditetapkan Hakim Tipikor kepada terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, menurut pengamat politik AS Hikam, menunjukkan penegakan hukum di Indonesia kacau balau.
“Pertimbangan hakim menyebutkan bila hal yang meringankan Angie adalah yang bersangkutan pernah mengikuti kontes kecantikan, itu kan lebay. Masa, pernah mengikuti kontes kecantikan jadi pertimbangan hukum,” kata Hikam, Sabtu (12/1/2013).
Dikatakan Hikam, vonis hakim tersebut sangatlah ringan, apalagi angie tak perlu mengganti uang miliaran rupiah seperti tuntutan jaksa. “Saya melihat, hakim Tipikor ini ingin memberikan pesan, bahwa bila korupsi makin besar maka hukuman ringan, korupsinya kecil hukumannya berat, jadi lebih baik korupsi saja yang besar dan miliaran rupiah,” kata Hikam.
Lebih lanjut Hikam menegaskan, upaya banding yang akan dilakukan KPK sepertinya akan sulit. Pasalnya, yang menentukan hukuman adalah hakim. “Selama penegakan hukum masih kacau balau, sama saja, nanti kalau di MA yang memutuskan juga hakim-hakim lagi,” katanya.
Ditegaskan Hikam, pertimbangan hakim Tipikor yang menyebutkan bahwa hal yang meringankan Angie karena dia pernah mengikuti kontes kecanyikan itu konyol. “Seandainya ada seorang TKI perempuan yang wajahnya tidak cantik karena memiliki bekas luka disiksa majikannya, dan dia korupsi Rp1. 000.000, maka Hakim Tipikor akan menghukumnya lebih dari 15 th penjara. Sebab dalih yang memberatkan hukumannya antara lain adalah, jumlah korupsinya terlalu sedikit, dan si terdakwa tidak pernah lolos dalam kontes ratu kecantikan,” canda Hikam.[ach/okez]
sumber:
Angie Dihukum Ringan Cuma Karena Pernah Ikut Kontes Kecantikan
Posted by: Risalahati
Dedic Ahmad Updated at: 13:01
No comments:
Post a Comment