Keduanya kini terhubung bukan hanya lewat kesamaan itu, tetapi juga bertemu di meja hijau. Seorang warga negara Inggris tengah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat merek yang menggunakan simbol Triskelion.
Anda pun kini boleh khawatir tidak akan mendapatkan produk-produk dengan brand Cap Kaki Tiga di pasar, pasalnya gugatan itu juga minta agar dilakukan penghentian peredaran produk yang mengandung unsur tersebut dalam mereknya.
Dalam gugatan No. 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu Russell Vince (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan atas 49 sertifikat merek milik Wen Ken Drug Pte Ltd yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Pria Inggris itu juga minta agar majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memerintahkan penghentian produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari perdaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur kaki tiga dalam mereknya.
Rupanya, Vince sangat keberatan dengan adanya penggunaan lambang negara Isle of Man tanpa izin. Lambang tersebut, yang berupa Triskelion atau kaki tiga telah digunakan tergugat (Wen Ken Drug) sebagai merek barang dan jasa.
Merek “Cap Kaki Tiga” telah didaftarkan ke Direktorat Merek di Indonesia oleh Wen Ken Drug, sebuah perusahaan yang beralamat di Singapura.
Selama berabad-abad Isle of Man menggunakan lambang atau simbol kuno bernama Triskelion (kaki tiga), masing-masing dilengkapi dengan taji, yang ditekuk ke paha. Triskelion telah digunakan untuk publikasi pemerintah, mata uang, bendera, dan lain-lainnya.
“Tergugat yang secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek cap kaki tiga, bahkan merek cap kaki tiga juga menjadi obyek sengketa,” kata penggugat dalam berkas gugatan yang Bisnis peroleh.
Penggugat, yang diwakili kuasa hukumnya Previany Annisa Rellina dkk. dari kantor hukum THAR & Co, menyatakan khawatir jika penggunaan lambang negara sebagai merek tergugat berpotensi menimbulkan permasalahan antara negara Indonesia dan Isle of Man.
“Seolah-olah negara Isle of Man ikut terlibat sengketa yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat,” katanya.
Pembatalan tersebut, kata Previany, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (3) huruf b UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Ditjen Merek harus menolak permohonan pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara.
Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan pembatalan merek tersebut. “Kami baru menerima gugatan hari ini dan belum membacanya. Kami akan berikan tanggapan minggu depan,” ujarnuya seusai sidang Senin (14/1).
Penggugat menganggap tindakan Wen Ken Drug yang mendaftarkan dan memakai simbol Triskelion dalam merek yang didaftarkannya mengandung iktikad tidak baik. | beritaonline.web.id
Heboh!! Logo Cap Kaki Tiga Digugat Warga Inggris
Posted by: Risalahati
Dedic Ahmad Updated at: 09:02
No comments:
Post a Comment